Sistem penjaminan mutu pada Program Studi Pendidikan Fisika dilaksanakan secara konsisten  sesuai standar yang telah dirumuskan, ditetapkan, dan dilaksanakan bersama dengan Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Kanjuruhan Malang. Pada tingkat program studi, sistem penjaminan mutu dilaksanakan oleh GKM yang bertanggungjawab terhadap tugas-tugas berikut: menyusun dan mengembangkan dokumen dari suatu sistem mutu, mengkoordinasi implementasi sistem mutu, melaporkan perkembangan sistem mutu, mempelajari kemungkinan penyimpangan dalam mengimplemen­tasi­kan sistem mutu, monitoring dan mengevaluasipelaksanaan penjaminan mutu.

Kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporannya dilakukan setiap satu bulan sekali dengan langkah-langkah sesuai IK monev dengan kode dokumen SDK.IK.001. Pelaksanaan evaluasi kinerja dosen mengacu kepada IK dengan kode dokumen P07.IK-11.001.

Struktur Organisasi Penjaminan Mutu pada tingkat institusi di Universitas Kanjuruhan Malang dibawah kelembagaan PPM yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor, sedangkan pada tingkat fakultas terdapat KPM yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan, dan di tingkat program studi terdapat GKM yang bertanggungjawab langsung kepada Kaprodi. Hubungan PPM, KPM, dan GKM secara organisasi bersifat koordinasi. Struktur Organisasi Pusat Penjaminan Mutu dapat dilihat pada Gambar berikut.

 

  

Keberadaan Pusat Penjaminan Mutu, Komisi Penjaminan Mutu secara resmi disahkan melalui SK Rektor, dan GKM secara resmi disahkan melalui Surat Tugas Rektor.

Personil yang menduduki jabatan dalam organisasi PPM adalah sebagai berikut.

Ketua PPM: Dr. Ninik Indawati, M.Pd.
Sekretaris PPM: Rita Indah Mustikowati, SE., MM.
MP AMI: Uun Muhadji, S.Pd., M.Pd
KPM FKIP: Widya Hanum Pratiwi, M.Pd

Romia Hari S, M.Pd

GKM Pendidikan Fisika: Chandra Sundaygara, M.Pd